Penjual Roti Keliling di Padang Cabuli 6 Murid SD di Sekolahnya, Ketahuan Wali Murid, Habislah! 

Penjual Roti Keliling di Padang Cabuli 6 Murid SD di Sekolahnya, Ketahuan Wali Murid, Habislah! 

PADANG - Tak kuasa menahan nafsu bejatnya, seorang penjual roti keliling yang sering mangkal di depan SD di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, nekat mencabuli anak di bawah umur. Tak tangung-tangung, bahkan korban yang dicabulinya pun mencapai enam orang.

Saat ini, pelaku bernama Samsul Bahri yang tinggal di Jalan Seberang Padang Utara II, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu sudah ditahan di Mapolresta Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, kata dia, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan itu sudah ditahan di Mapolresta Padang, setelah sempat diamankan pihak sekolah tempat pelaku berjualan roti.

"Pelaku diamankan pihak sekolah pada Kamis kemarin. Kasusnya masih dalam proses. Diduga korbannya lebih dari enam orang. Semua korban siswa SD tempat pelaku biasa mangkal jualan roti. Dari enam korban, empat di antaranya perempuan," kata Yulmar, Jumat (28/9/2018)

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, lanjutnya, sudah dicatat dalam laporan polisi LP/2081/K/IX/2018/SPKT unit II, tertanggal 27 September 2018. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa kejadian itu berawal ketika para korban membeli roti kepada pelaku.

Kemudian pelaku meminta korban untuk duduk di sebelahnya. Pelaku lalu memberikan roti yang lebih sebagai bonus kepada korban. Setelah itu, pelaku berusia 42 tahun tersebut lalu memeluk dan menggesek-gesekkan tangannya ke kemaluan korban pada saat korban sedang makan roti.

Beruntung kejadian itu diketahui oleh salah seorang wali murid siswa, sehingga langsung dilaporkan ke pihak sekolah. Kemudian, pihak sekolah yang mendapat laporan itu memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban. Namun setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan petugas Reskrim dari Polresta Padang datang ke sekolah, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian manggiring pelaku ke Mapolresta Padang," ujarnya.

Kepada penyidik, sebut Yulmar, pelaku mengaku telah mencabuli enam orang korban, dan semua korban adalah pelajar sekokah di SD tempat pelaku berjualan roti. Awalnya, pelaku mengaku bahwa yang dicabulinya hanya satu orang.

"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tambah Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.


Berita Lainnya

Index
Galeri